![]() |
| Penampakan kondisi proyek Stadion Olahraga Dumai, Selasa (7/7/2026), tampak belum rampung (f: tim) |
NARASIWARTA.COM – Proyek lanjutan pembangunan Stadion Porprov yang meliputi tribun, gapura, area parkir, dan pagar di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, kembali menuai sorotan tajam publik. Sikap tertutup Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Proyek strategis yang digadang-gadang menjadi kebanggaan Kota Dumai ini diduga tidak dipersiapkan secara matang. Pembangunan dilakukan dalam dua tahap pada tahun anggaran 2024–2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp92,7 miliar.
Hasil penelusuran awak media di lapangan, Selasa (7/7/2026), menunjukkan kondisi proyek tahap II tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp54,7 miliar masih jauh dari kata rampung. Sejumlah bangunan fisik, termasuk gapura, tampak mengalami keretakan dan dilakukan plester ulang. Area parkir dan pagar yang seharusnya menjadi bagian pekerjaan justru belum terlihat keberadaannya.
Tak hanya itu, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kebocoran pada atap tribun. Pekerjaan betonisasi jalan pun baru dilakukan sebagian, memperlihatkan progres proyek yang dinilai lambat dan tidak sesuai ekspektasi.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dispertaru Dumai, Muhammad Mufarizal, tidak membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan diketahui tidak aktif. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pergantian nomor kontak. Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dispertaru, Thabrani, juga terkesan menghindari konfirmasi dari wartawan.
Diketahui, proyek ini pertama kali dimulai pada Juni 2024 dengan alokasi anggaran lebih dari Rp38 miliar dari APBD murni. Pada tahun 2025, proyek dilanjutkan melalui kontrak dengan PT Aulia Multi Sarana senilai Rp54.711.911.147 berdasarkan Nomor 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Namun, proyek tersebut dikabarkan mengalami keterlambatan yang berpotensi dikenai denda hingga sekitar Rp3 miliar. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pemerhati sosial, Mufaidnuddin, mengecam keras minimnya transparansi dari pihak Dispertaru Dumai. Ia menilai sikap tertutup tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang disembunyikan.
“Ada apa sebenarnya dengan proyek stadion ini? Jika tidak ada masalah, mengapa terkesan tertutup seperti ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia juga mendorong media untuk mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui PPID Kota Dumai guna memastikan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Selain itu, Mufaidnuddin mendesak aparat penegak hukum di Kota Dumai dan Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proyek bernilai fantastis tersebut, terutama terkait spesifikasi pekerjaan dan kemungkinan adanya addendum kontrak.
Ia juga menyoroti mutasi jabatan Kepala Bidang Cipta Karya dari Yomi Irdiansyah kepada Thabrani pada awal 2026 yang dinilai janggal, mengingat sejumlah proyek besar di bidang tersebut tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan diduga berkaitan dengan temuan BPKP Riau.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa addendum kontrak harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk adanya kesepakatan semua pihak. Ia juga menyoroti potensi penyimpangan dalam penerapan denda keterlambatan proyek.
“Denda keterlambatan biasanya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Jika dihitung akumulatif, nilainya sangat besar. Ini harus diawasi secara serius agar tidak terjadi permainan,” tegasnya.
Dengan total anggaran mendekati Rp100 miliar, proyek stadion yang diharapkan menjadi ikon olahraga Kota Dumai ini justru belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung, apalagi diresmikan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk perimbangan pemberitaan, redaksi terus membuka ruang hak jawab kepada pihak Dispertaru Dumai guna memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (rgb/red)









0 Komentar