Header Ads Widget


 

Dikabarkan Belum Ada SPDP dan Pelimpahan Berkas di Kejari Dumai, Penanganan Kasus DW Dipertanyakan

Foto Ilustrasi 


NARASIWARTA.COM – Seorang perempuan berinisial DW dikabarkan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan perkara pemalsuan atau penyalahgunaan data dokumen pembuatan paspor yang ditangani oleh Polres Dumai. Informasi tersebut diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor Perkara: 415/Pid.Sus/2018/PN Dum, sebagaimana tercatat pada Senin (24/11/2025).

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Johanda Saputra, SH, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam menangani perkara.

“Penegakan hukum harus berkeadilan. Jangan sampai muncul anggapan tajam ke atas, tumpul ke bawah. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga kini DW masih berstatus DPO dalam tahap penyidikan. Disebutkan pula bahwa belum terdapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Menurut Johanda, apabila benar yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai DPO, maka kepolisian perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai konstruksi perkara serta langkah-langkah pencarian yang telah dilakukan.

“Transparansi penting agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Jika sudah berstatus DPO, tentu ada dasar hukum yang jelas. Itu perlu disampaikan agar publik memahami duduk perkaranya,” tambahnya.

Berdasarkan data perkara, kasus ini bermula pada Senin, 30 Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB di kantor CV. PO Kerinci Permata, Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. 

Dalam perkara tersebut, Terdakwa I inisial JN bersama Terdakwa II DD telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 7 bulan serta subsider 1 bulan kurungan. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 11 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, DW yang disebut dalam berkas perkara belum tertangkap hingga proses persidangan terhadap terdakwa lainnya selesai. Dalam dokumen tersebut, DW diduga berperan sebagai perwakilan CV. PO Kerinci Permata di Dumai dan berkaitan dengan operasional travel rute Kerinci–Dumai.

Ditempat terpisah, Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., rekan Johanda Saputra, S.H., menambahkan bahwa status DPO pada prinsipnya tidak memiliki batas waktu tetap, melainkan mengikuti ketentuan daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP, yang berkisar antara satu hingga 18 tahun tergantung jenis tindak pidana.

“DPO gugur apabila pelaku ditemukan, menyerahkan diri, atau perkara telah daluwarsa. Namun sepanjang perkara belum daluwarsa, status itu tetap melekat dan wajib diperbarui secara administratif oleh aparat penegak hukum,” jelas Vicky. 

Founder Kantor Hukum Law Office Famo Oceania & Partner ini juga menekankan bahwa dalam sejumlah tindak pidana khusus, seperti korupsi atau kejahatan terhadap kemanusiaan, ketentuan daluwarsa bisa berbeda.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru pencarian DW. (tim/red) 



Posting Komentar

0 Komentar