Header Ads Widget


 

Dugaan Permainan Denda Keterlambatan, Proyek GOR Dumai Diselidiki

Penampakan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Senin (15/6/2026), terlihat masih dalam pengerjaan (f: tim) 


NARASIWARTA.COM – Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp29,1 miliar tersebut diduga mengalami keterlambatan dari target penyelesaian.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (15/6/2026), papan proyek milik Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) masih terpasang di lokasi. 

Proyek ini diketahui memiliki tanggal kontrak 17 Juni 2025 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender dan dikerjakan oleh kontraktor KSO PT Aza Banar dan PT Prima Marindo Nusantara serta Manajemen Konstruksi (MK) proyek CV Citratama Arsitex. Tak tanggung-tanggung, besaran nilai MK pembangunan GOR hampir Rp800 juta ini, juga menuai sorotan.

Namun, proyek yang seharusnya rampung pada akhir tahun 2025 itu hingga kini masih dalam tahap pengerjaan. Lambannya progres pekerjaan memunculkan dugaan ketidakseriusan pihak kontraktor dalam memenuhi target yang telah ditetapkan. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih) Bastian Jambak mendesak aparat penegak hukum (APH) di Dumai untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Ia mengungkap adanya indikasi dugaan konspirasi dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Menurut Bastian, proyek ini juga berada dalam pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau guna memastikan kesesuaian antara target pekerjaan dan penggunaan anggaran.

“Terhitung hari ini, proyek GOR sudah berjalan selama satu tahun. Artinya, kemungkinan telah terjadi penambahan waktu atau addendum kontrak. Yang perlu dipastikan adalah apakah addendum tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, addendum merupakan perubahan atau penambahan ketentuan dalam kontrak yang harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk adanya kesepakatan dari seluruh pihak yang terlibat dalam kontrak awal.

Selain itu, Bastian juga menyoroti potensi denda keterlambatan proyek yang umumnya ditetapkan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Ia meminta APH untuk mencermati kemungkinan adanya penyimpangan dalam penerapan denda tersebut.

“Kita harus memastikan tidak ada permainan dalam pembayaran denda keterlambatan. Jika dihitung per hari, nilainya cukup besar, apalagi jika dikalikan dengan lamanya waktu addendum sebelum masa pelaksanaan berakhir,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti mutasi jabatan Kepala Bidang Cipta Karya Dispertaru Dumai dari Yomi Irdiansyah kepada Thabrani pada awal 2026 yang dinilai janggal. Sejumlah proyek besar di bawah Bidang Cipta Karya disebut-sebut tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan diduga terkait temuan BPKP Riau.

Lokasi pembangunan GOR yang berdampingan dengan proyek stadion olahraga milik Pemko Dumai turut menjadi perhatian. Proyek stadion yang mencakup pembangunan tribun, gapura, area parkir, dan pagar tersebut dikerjakan secara dua tahap pada periode 2024–2025 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp122 miliar di atas lahan seluas lima hektare. Namun, hingga kini proyek tersebut juga dinilai belum siap untuk diresmikan.

Bastian juga mengingatkan Pemerintah Kota Dumai terhadap pengalaman masa lalu terkait pembangunan GOR dan stadion pada 2018 di lokasi yang sama. Saat itu, proyek sempat dihentikan akibat robohnya tembok pagar yang baru dibangun dan kasusnya sempat ditangani oleh Polres Dumai.

“Dumai memiliki catatan buruk terkait pembangunan GOR dan stadion. Kita berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dispertaru Dumai Muhammad Mufarizal belum dapat dikonfirmasi. Nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif. Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Thabrani, juga belum memberikan keterangan terkait keterlambatan proyek tersebut.

Untuk perimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak Dispertaru Dumai guna memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (tim/red)




Posting Komentar

0 Komentar