![]() |
| Muhammad Ihsan Nizar |
NARASIWARTA.COM – Pelantikan Fahmi Rizal, S.STP., M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai pada Senin (3/11/2025) mendatang berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 969/BKPSDM/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut jauh dari asas transparansi serta diduga sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Kritik publik makin menguat terhadap peran Panitia Seleksi (Pansel) hingga dugaan intervensi lingkaran kekuasaan.
Aktivis muda dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Ihsan Nizar, secara keras mempertanyakan dasar pengangkatan Fahmi Rizal sebagai pejabat tertinggi ASN di lingkungan Pemko Dumai itu.
“Yang jadi pertanyaan adalah, atas dasar apa Bang Fahmi Rizal ini ditetapkan sebagai Sekda? Apakah Wali Kota benar-benar menjalankan prinsip transparansi dan meritokrasi, atau ini hanya formalitas belaka?” tegas Ihsan, Sabtu (3/11/2025).
Ia menyebutkan, dari tujuh kandidat awal yang mengikuti seleksi, publik sama sekali tidak diberikan akses terhadap hasil penilaian, bobot kompetensi, maupun dasar pertimbangan Pansel. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya intervensi kepentingan dalam penetapan nama Sekda.
“Jika proses seleksi ini diwarnai praktik KKN, itu kemunduran besar dalam reformasi birokrasi. Ini mencederai kepercayaan publik dan merusak tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambahnya.
Eks Koordinator BEM Sekota Dumai itu juga menilai sosok yang ditetapkan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kriteria pemimpin administratif yang inklusif dan mampu menjaga jembatan komunikasi lintas sektor.
“Sekda bukan hamba penguasa. Ia harus menjadi perekat visi daerah, bukan alat politik Wali Kota,” kritiknya.
Ihsan mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap seluruh tahapan seleksi guna memastikan proses itu benar-benar bebas dari praktik kotor.
“Jika ditemukan indikasi nepotisme dan gratifikasi, pelantikan ini harus ditunda sampai semuanya clear and clean,” tegasnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Dr (C) Eko Saputra, SH, MH juga menyoroti persoalan ini. Menurutnya, penempatan pejabat tinggi pratama wajib mematuhi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan prinsip merit system.
“KASN harus turun tangan. Jika terjadi intervensi politik atau keberpihakan, itu pelanggaran serius,” ujar Eko.
Eko menekankan, Sekda adalah motor birokrasi, sehingga tidak boleh dipilih karena kedekatan politik atau hubungan pribadi.
Isu dugaan nepotisme pun semakin menguat di tengah publik. Fahmi Rizal disebut sebagai “orang kepercayaan” Wali Kota Dumai Paisal, bahkan dikaitkan dengan aktivitas politik menjelang Pilkada 2025, termasuk pemasangan papan bunga bertuliskan “Matahar1 Paisal Berkhidmat”. Selain itu, kabar adanya hubungan keluarga antara Fahmi dan istri Wali Kota turut menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Dumai maupun Ketua Pansel masih bungkam atas kritik serta desakan keterbukaan informasi publik dalam proses seleksi Sekda Dumai 2025. (tim/red)










0 Komentar